MENJAWAB PERTANYAAN GURU BESAR TENTANG HUKUM INTERNASIONAL
BAGAI MANA PENDAPAT ANDA TENTANG KETERANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI INDONESIA HARI JUMAT TANGGAL 09 DESEMBER 2011.
Sebelum saya mel;anjutkan jawaban saya izinkanlah saya menjelaskan apa itu Hukum Internasional secara pendek " Hukum Internasional adalah sebuah perjanjian yang di buat oleh Negara-Negara yang ada di dunia, sedangkan Negara-Negara tersebut adalah Negara Hukum berdaulat atas seluruh rakyat dan para pemimpinnya seperti termaktup dalam Undang-undang seluruh negara. Hampir semua Negara didunia ini mempunyai kesamaan hanya saja mempunyai perbandingan dalam mencernakan perundang-undangan yang mereka buat sendiri.
Kalau menurut pendapat saya Keterangan Komisi Pembertantasan KORUPSI INDONESIA sangat berlebihan sebab jika penangkapan tersebut diwilayah kerja orang lain maka mereka telah melanggar Hukum Internasional.
Sebab walaupun penangkapan nunung nurbaity dalam pesawat Garuda Indonesia Air Ways merupakan pelanggaran wilayah kerja.
Namun jika kita dengar dari keretangan pertama yang di keluarkan oleh KLedutaan Besar Indonesia di Bangkok Thailand diawal dikatakan bahwa penagkapan nunung adalah di l;akukan oleh Royal Police Thailand kemudian 12 Menit Kemudian di katakan bahwa penangkapan di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia otomatis akan terjadi perseteruan diplomatic yang tidak dapat dihindarkan. Padahal kita semua Tahu bahwa Berita SSB serta Fax yang saya kirim Pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2011 Serah terrima dilakukan di Bandara Sukarno Hatta Tanggal 10 Desember 2011 Pukul 10.00 (WIB)surat perintah tersebut saya kirim lalu mendapat reaksi dari Royal Police Thailand, Jelas semua Keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia memutar balikan fakta sekarang terserah kepada anda apa yang akan terjadi kita lihat saja

